Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

    Pengaturan tugas dan fungsi Badan penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Fakfak diatur 
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan 
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten 
Fakfak merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab 
kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak dipimpin Kepala Badan ex-
officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak.
A.  TUGAS BPBD KABUPATEN FAKFAK
    Dalam penyelenggaran pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Fakfak 
mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup 
   pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan 
   setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
   peratutan perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana kepada Bupati setiap bulan
   sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam
   kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan 
   Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peratutan perundang-undangan.

B. FUNGSI BPBD KABUPATEN FAKFAK
   Dalam penyelenggaran pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Fakfak 
mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
   bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu 
   dan menyeluruh.